Miris! Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba, Jual Sabu dan Ekstasi

- 29 Maret 2024, 21:18 WIB
Oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YW diciduk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena terjerat kasus narkoba
Oknum PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YW diciduk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena terjerat kasus narkoba /Istimewa/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang dalam sebuah operasi terkait kasus kepemilikan narkotika.

Oknum PNS berinisial YW ini ditangkap bersama rekannya seorang karyawan swasta berinisial TS pada tanggal 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan empat paket sabu dan tiga butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang intensif.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti," kata Kompol Arsyad.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menyatakan baru mengetahui tentang penangkapan oknum tersebut.

"Informasinya begitu, tapi kami koordinasikan dulu ya," ujarnya.

Baca Juga: Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya

Irwan menegaskan bahwa jika penangkapan tersebut terbukti benar, mereka akan melakukan evaluasi terhadap pegawai di satuan mereka. Dia menyatakan bahwa kasus semacam ini sangat merusak citra institusi.

"Nanti kami akan evaluasi agar tidak terulang kasus yang sama di kemudian hari," katanya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x