Langgar Kode Etik, Personil Polres Karimun Berpangkat Brigpol Dipecat

- 28 Maret 2024, 13:05 WIB
Polres Karimun melakukan upacara PTDH
Polres Karimun melakukan upacara PTDH /Polres Karimun

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polres Karimun telah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu anggotanya, Brigadir Polisi AM, karena dinilai melakukan pelangaran kode etik berat.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, pada Kamis, 28 Maret 2024, di lapangan apel Bhayangkara Polres Karimun.

Hadir dalam upacara tersebut adalah seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Karimun, personel Polres Karimun, serta personel Polsek daratan. PTDH Brigadir Polisi AM dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024.

Baca Juga: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjung Balai Karimun Malam Ini, Selasa 26 Maret 2024

“Brigadir Polisi AM dijatuhkan rekomendasi PTDH karena telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kapolres Fadli.

Kapolres Fadli menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini diambil sebagai komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kedisiplinan anggotanya.

Meskipun Brigadir Polisi AM tidak hadir dalam proses PTDH, pelaksanaannya tetap berlangsung dengan pencoretan foto Brigpol AM oleh Kapolres Karimun.

Kapolres Fadli berharap dan mengingatkan seluruh anggota Polres Karimun agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi pembelajaran dan kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir di jajaran Polres Karimun.

 

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x