Barang bukti yang diamankan:
- 3 bungkus sabu seberat 2.945 gram
- 1 unit HP merk Nokia
- 20 lembar uang pecahan Rp 50.000
Tersangka dijerat dengan pasal:
- Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat: