Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

- 27 Maret 2024, 19:51 WIB
Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2,9 kg sabu di Batam
Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2,9 kg sabu di Batam /Dok. Polresta Barelang/

Barang bukti yang diamankan:

  • 3 bungkus sabu seberat 2.945 gram
  • 1 unit HP merk Nokia
  • 20 lembar uang pecahan Rp 50.000

Tersangka dijerat dengan pasal:

  • Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x