Imigrasi Dabo Singkep: Paspor Rusak? Kenali Ciri-Cirinya dan Denda Kerusakannya

- 27 Maret 2024, 19:16 WIB
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep /Akhlil/lingga.pikiran-rakyat.com

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Menjaga kondisi paspor agar tetap baik dan utuh adalah tanggung jawab pemiliknya. Paspor yang rusak dapat menghambat perjalanan Anda dan bahkan mengakibatkan denda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Tikkim, Denny Saputra mengungkapkan adapun ciri-ciri Paspor yang diinyatakan Rusak sebagai berikut.

Berikut beberapa ciri-ciri paspor yang dikategorikan rusak:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang: Kerusakan fisik pada halaman paspor, termasuk sobek, terlipat, atau berlubang, dapat membuatnya tidak valid.
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai: Foto pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemegangnya. Foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini dapat menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.
  • Informasi tidak terbaca: Data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas. Jika informasi tersebut buram, pudar, atau hilang, paspor dapat dianggap tidak valid.
  • Tanda tangan tidak sesuai: Tanda tangan pada paspor harus sama dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Tanda tangan yang berbeda dapat menimbulkan kecurigaan dan berakibat pada penolakan paspor.
  • Paspor basah atau terbakar: Paspor yang basah atau terbakar dapat menyebabkan kerusakan pada data dan fisiknya. Paspor yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.

Baca Juga: Penjaga Gerbang Negara: Petugas Imigrasi di Perbatasan akan Terima Tunjangan Khusus

Paspor adalah kunci untuk menjelajahi dunia. Pastikan paspor Anda aman dari kerusakan
Paspor adalah kunci untuk menjelajahi dunia. Pastikan paspor Anda aman dari kerusakan Freepick

Diungkapkan Denny, terhadap paspor yang rusak pemilik dapat dikenakan denda Kerusakan Paspor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Imigrasi, denda atas kerusakan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Paspor rusak: Rp 500.000

Tips Menjaga Paspor:

  • Simpan paspor di tempat yang aman dan kering.
  • Hindari menyimpan paspor di tempat yang panas atau lembab.
  • Jangan melipat atau membengkokkan paspor.
  • Saat bepergian, bawalah paspor di tempat yang aman dan mudah dijangkau.
  • Segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat jika paspor Anda hilang atau rusak.

Baca Juga: Delapan Kesepakatan Penting Terjalin dalam Pertemuan Imigrasi Indonesia-Kamboja

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini