Pengungkapan Kasus Perdagangan Jual Beli Orang di Jayapura, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

- 20 Mei 2024, 13:05 WIB
Kapolresta Ungkap Pelaku yang Manjajakan Hubungan Seksual Melalui Aplikasi, 10 Perempuan jadi Korban
Kapolresta Ungkap Pelaku yang Manjajakan Hubungan Seksual Melalui Aplikasi, 10 Perempuan jadi Korban /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan seorang pria berinisial YM (20) yang memperdagangkan hubungan badan melalui aplikasi MiChat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., memaparkan detail kasus tersebut.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar pada Jumat (17/5) siang. Kapolresta menyampaikan bahwa pelaku YM, warga Polimak, ditangkap setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus ini di salah satu hotel di seputaran Abepura pada 12 Mei 2024 pukul 04.00 WIT.

"Pada awalnya, kasus ini terungkap dengan satu korban, namun setelah dikembangkan, ternyata ada 10 korban perempuan yang terlibat," ungkap Kombes Pol Victor Mackbon.

Pelaku YM didakwa melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan tidak senonoh oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, serta menarik keuntungan dari perbuatannya yang dijadikan mata pencaharian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Santri Aniaya Guru di Palangka Raya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya

Kapolresta menjelaskan kronologi kasus tersebut, dimana satu korban perempuan berinisial NMR (22) diketahui melalui transaksi di aplikasi MiChat. "Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dengan pembayaran sebesar 800 ribu rupiah, di mana pelaku mendapatkan komisi 300 ribu rupiah dari setiap transaksi," jelasnya.

Selain itu, Kapolresta mengungkapkan bahwa korban adalah anak-anak perempuan yang dikomersialkan melalui aplikasi MiChat dan praktik ini sudah berlangsung selama setahun. "Kami masih akan terus mengembangkan penyelidikan melalui penyidik, termasuk terhadap 9 korban lainnya," tambahnya.

Para korban melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak Kepolisian akan mendalami lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan status para saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Para korban akan mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan," tutup Kombes Pol Victor Mackbon.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini