THR Kena Pajak? Begini Cara Menghitung dan Ketentuan PPh 21

- 27 Maret 2024, 07:00 WIB
Mudah dan Cepat! Laporkan Keluhan THR Keagamaan via SIAP KERJA
Mudah dan Cepat! Laporkan Keluhan THR Keagamaan via SIAP KERJA /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Penjelasan lengkap tentang pemotongan PPh 21 atas THR di tahun 2024, termasuk cara menghitung pajak THR dan bonus dengan tarif TER terbaru. Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini sesuai dengan regulasi di Indonesia yang mengatur bahwa THR termasuk penghasilan tidak teratur dan oleh karena itu, dikenakan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Cara Menghitung Pajak THR dan Bonus

Mulai tahun 2024, penghasilan teratur dan tidak teratur tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023.

Contoh:

Jika penghasilan neto Anda per bulan Rp 10.000.000 dan Anda menerima THR sebesar Rp 10.000.000, maka total penghasilan Anda untuk bulan tersebut adalah Rp 20.000.000.

Berdasarkan tabel TER, tarif TER untuk penghasilan Rp 20.000.000 adalah 15 persen. Oleh karena itu, pajak yang harus Anda bayar adalah: Rp 20.000.000 x 15% = Rp 3.000.000.

Catatan:

  • Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
  • Anda dapat menggunakan kalkulator pajak online untuk menghitung pajak THR dan bonus Anda.

Ketentuan PPh 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya yang diterima oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketentuan PPh 21 telah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dengan dua tarif:

  • Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: Tarif ini progresif mulai dari 5% hingga 30%.
  • Tarif TER: Tarif ini merupakan tarif rata-rata yang mempertimbangkan pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

 

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x