Waspada, Kapolres Karimun Ingatkan Bahaya dan Sanksi Bagi Pembakar Lahan

- 19 Maret 2024, 11:54 WIB
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. /Polres Karimun

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyerukan imbauan keras kepada masyarakat terkait maraknya kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Karimun.

Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pemukiman yang berdekatan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas udara yang dapat mengganggu kesehatan.

Dengan kondisi cuaca panas yang terjadi belakangan ini, pembakaran lahan dapat dengan cepat menjalar dan menyebabkan kerusakan yang lebih luas.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melalap Tumpukan Ban Bekas di Batam, Diduga Berawal dari Bakar Sampah

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Pada situasi cuaca seperti sekarang, sangat mudah terjadi kebakaran. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," ungkap AKBP Fadli Agus pada Minggu, 17 Maret 2024 malam.

Kapolres Karimun juga menegaskan bahwa segala kegiatan yang menyebabkan kebakaran, sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kegiatan pembakaran sengaja akan kami tindak sesuai dengan pasal 188 dan 189 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman yang berat," lanjut AKBP Fadli Agus.

Baca Juga: Solidaritas Polri dalam Tragedi Kebakaran: Kapolsek Daik Lingga Beraksi

Halaman:

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah