Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 tahun Penjara

- 14 Maret 2024, 12:11 WIB
Terdakwa Dedi bersama 3 rekannya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun
Terdakwa Dedi bersama 3 rekannya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun /Ami/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menuntut Dedi Andriadi merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun dengan pidana penjara selama 20 tahun. Keputusan ini disampaikan oleh Verdinan Pradana dan Lustakeri, yang menyebutkan bahwa Dedi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tuntut terdakwa DA dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara," ungkap Rezi Dharmawan, Kasi Intelijen Kejari Karimun di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Rabu (13/3/2024).

Terdapat juga tiga terdakwa lain yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sama, Moh Riansyah, Paiman Aliaa Pak Cik, dan Fevri Andika alias Gondrong, semuanya dihadapkan pada tuntutan serupa, yakni 20 tahun penjara.

Baca Juga: Melawan saat Hendak Ditangkap Betis Pencuri Motor di Batam Ditembak Polisi

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Rahmi, didampingi oleh Hakim Anggota Fauzan dan Ronal, dengan para terdakwa yang turut didampingi oleh penasihat hukum mereka.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (20/3/2024), di mana para terdakwa akan menyampaikan pembelaan mereka.

Sebelumnya, Dedi bersama tiga rekannya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di sebuah hotel di Kabupaten Karimun pada Senin (7/8/2023).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Peran Dedi dalam kejadian tersebut adalah sebagai penjemput barang dari Pantai Pontian Negara Malaysia dan membawanya ke Indonesia.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini