Pendaftaran Pemantau Pilkada Batam 2024 Dibuka, Yuk Intip Persyaratannya

- 1 Maret 2024, 16:54 WIB
Gedung KPU Batam
Gedung KPU Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau dalam pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota.

Adri Wislawawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang pemilihan serentak.

Pendaftaran ini tidak terbuka untuk individu, melainkan hanya untuk lembaga yang telah memiliki legalitas berbadan hukum, seperti LSM, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.

"Pendaftaran pemantau pemilu sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024) hingga 16 November 2024," kata Adri, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Buntut Pengusiran Wartawan oleh KPU, PWI Lingga Siap berikan Pendampingan Hukum

Adri menambahkan bahwa meskipun belum ada lembaga yang mendaftar, masih ada waktu yang cukup untuk melakukannya. Ia berharap agar partisipasi lembaga tetap tinggi dalam pemantauan pemilu kali ini.

"Pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya karena bersifat volunter," kata Adri.

Pemantau pemilu tidak dibatasi jumlahnya dan bersifat sukarela. Lembaga yang ingin mendaftar harus independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar untuk memperoleh Akreditasi KPU sesuai dengan wilayah pemantauan mereka.

"Adapun persyaratan yang terlampir, badan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh Akreditasi KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya," pungkas Adri.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah