Elektronik Paspor, Layanan Baru dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Apa Saja Keunggulannya Yuk Simak

- 28 Februari 2024, 14:35 WIB
Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep (tengah) didampingi Denny Saputra Kasubsi Tikkim Imigrasi Dabo Singkep (kanan) dan Kades Desa Tanjung Harapan, Irwansyah (kiri) pada saat sosialisasi elektonik paspor Rabu (28/2/2024)
Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep (tengah) didampingi Denny Saputra Kasubsi Tikkim Imigrasi Dabo Singkep (kanan) dan Kades Desa Tanjung Harapan, Irwansyah (kiri) pada saat sosialisasi elektonik paspor Rabu (28/2/2024) /Akhlil/Adel/

Namun, ditambahkan Heldi, bagi masyarakat yang belum ingin menggunakan elektronik paspor, kita tetap melayani permohonan paspor biasa.

Untuk syarat permohonan elektronik paspor, Heldi mengatakan, sama dengan permohonan paspor biasa, yaitu KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga dan sejumlah data pendukung lainnya seperti permohonan paspor.

"Hanya saja, blanko paspornya yang berbeda, yaitu yang memiliki chip elektronik," ungkapnya.

Heldi berharap dengan adanya layanan elektonik paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, masyarakat bisa lebih mudah dan nyaman dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Harapan, Irwansyah menyambut positif kehadiran petugas Imigrasi Dabo Singkep dalam rangka memberikan sosialisasi tentang elektonik paspor di Desa Tanjung Harapan dan berharap peserta yang hadir merupakan perangkat Desa Tanjung Harapan dapat kembali menyampaikan informasi tentang elektonik paspor di wilayahnya masing-masing.

"Terimakasih pada Imigrasi Dabo yang telah memberikan sosialisasi ini, dan saya berharap pada peserta yang hadir dapat kembali menyampaikan informasi ini ke warganya," kata Irwansyah.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini