Elektronik Paspor, Layanan Baru dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Apa Saja Keunggulannya Yuk Simak

- 28 Februari 2024, 14:35 WIB
Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep (tengah) didampingi Denny Saputra Kasubsi Tikkim Imigrasi Dabo Singkep (kanan) dan Kades Desa Tanjung Harapan, Irwansyah (kiri) pada saat sosialisasi elektonik paspor Rabu (28/2/2024)
Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep (tengah) didampingi Denny Saputra Kasubsi Tikkim Imigrasi Dabo Singkep (kanan) dan Kades Desa Tanjung Harapan, Irwansyah (kiri) pada saat sosialisasi elektonik paspor Rabu (28/2/2024) /Akhlil/Adel/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi mengenai layanan elektronik paspor, di Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (28/2/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang elektronik paspor.

“Alhamdulillah, di tahun ini kita diberikan kepercayaan oleh pusat untuk memberikan pelayanan elektronik paspor. Ini merupakan layanan perdana untuk tahun ini, sebelumnya belum pernah ada,” kata Heldi saat diwawancarai.

Menurut Heldi, elektronik paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa. Salah satunya adalah kualitas, dimana elektronik paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi TPI dan Non TPI: Fungsi dan Perbedaannya

Data biometrik ini tentunya lebih bagus dan lebih aman, karena tidak mudah dipalsukan atau disalahgunakan. Selain itu, elektronik paspor juga bisa digunakan di auto gate, yaitu pintu otomatis yang bisa membaca chip paspor tanpa perlu manual.

"Elektonik paspor juga bisa digunakan di auto gate jadi tidak perlu manual," ungkap Heldi.

Heldi menambahkan, perbedaan lain antara elektronik paspor dan paspor biasa adalah harga. Elektronik paspor memiliki harga yang lebih mahal, yaitu Rp 650 ribu, sementara paspor biasa hanya Rp 300 ribu.

“Perbedaan harga ini sebanding dengan kualitas dan fasilitas yang ditawarkan," kata Heldi.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah