Kronologi Perselingkuhan Wanita Asal Lingga yang Jebloskan Pria Simpanannya ke Penjara

- 13 Februari 2024, 00:02 WIB
Pelaku pemerasan berinisial Zam-zam (baju tahanan) saat digiring petugas kepolisian dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024)
Pelaku pemerasan berinisial Zam-zam (baju tahanan) saat digiring petugas kepolisian dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024) /Akhlil/

Merasa korban ketakutan dan dapat diperdayanya, tersangka Zam-zam yang diketahui juga hanya mengeyam pendidikan tamatan SMP ini kembali melancarkan aksinya mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban berinisial M yang juga hanya tamatan SMP ini sebesar Rp2 juta.

Korban yang merupakan wanita bersuami tinggal di Desa Batu Berdaun ini tak tahan lagi memenuhi permintaan tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp2 juta tersebut dan mengabaikannya.

Baca Juga: Sejak tahun 2019 Anak dan Bapak Pemilik Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Begini Terungkapnya

Mengetahui korban tidak mengindahkan permintaannya, tersangka berakun Facebook Zam-zam ini naik pitam dan langsung menyebarkan video dan foto yang disimpannya sebagai bahan untuk memeras itu ke sosial media Facebook, kejadian itu pada bulan Desember 2023. Lalu pada tanggal 17 Januari 2024, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pihak Kepolisian Resor Lingga.

“Diperkirakan korban telah diperas oleh tersangka sebanyak Rp11 juta, yang dilakukan secara bertahap,” kata AKP Idris.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tersangka dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Lingga di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ungkap AKP Idris.

Adapun barang bukti yang diamakan yakni 1 unit handphone, 1 simcard Telkomsel, 7 lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, 1 akun Facebook atas nama Zam-zam.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini