Polda Banten Ungkap Modus Penyuntikan LPG 3 KG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

20 Juni 2024, 20:00 WIB
Polda Banten Ungkap Kecurangan Penyalahgunaan LPG 3 Kilo Subsidi, Tangkap Dua Pelaku di Cilegon /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Banten mengungkap modus kecurangan penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi yang dilakukan dengan menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi. Hal ini mengakibatkan kelangkaan LPG 3 KG di masyarakat dan tingginya harga di tingkat pengecer.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggerebek lokasi penyuntikan di Tunjung Putih, Gedong Dalem, Kota Cilegon pada 2 Mei 2024. Dua tersangka, AS (34) dan AI (38), diamankan dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung LPG 3 KG ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi. Satu tabung LPG 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung LPG 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3 KG.

Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yangselanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi).

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 3,2 Miliar

"pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3 kilo," ungkapnya.

Pelaku membeli LPG 3 KG dari pangkalan di Kramatwatu, Serang seharga Rp 22.000 per tabung. Kemudian, mereka menjual kembali LPG 12 KG hasil suntikan di Cilegon dengan harga Rp 200.000 per tabung dan LPG 50 KG hasil suntikan dengan harga Rp 750.000 per tabung.

Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan mendapatkan keuntungan Rp 13 juta. Kerugian negara selama 8 bulan operasi mencapai Rp 3 miliar.

Barang bukti yang diamankan termasuk puluhan tabung gas berbagai ukuran, mobil, alat suntik, dan uang tunai. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca Juga: Tanggapi Isu yang Beredar, Plh Sekda Lingga Ajak 5 Kades dan Ketua APDESI Diskusi

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;
  • 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;
  • 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;
  • 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;
  • 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;
  • 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong;
  • 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;
  • 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;
  • 1 Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25Tabung
  • 1 unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan TabungGas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;
  • 1 buah Timbangan Digital;
  • 10 Tombak besi;
  • 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;
  • 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;
  • 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran12 Kg warna Putih dan warna Kuning;
  • 2 buah Kunci Pas;
  • 1 buah Gergaji;
  • 2 buah Obeng.

Polda Banten berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan agar subsidi tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler