Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 3,2 Miliar

- 20 Juni 2024, 18:30 WIB
Konferensi pers pengungkapan Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024
Konferensi pers pengungkapan Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024 /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Bali berhasil menggelar Operasi Antik Agung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari ini, tim berhasil menangkap 70 orang Target Operasi (TO) dan 77 orang Non TO, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, serta minuman beralkohol. Para tersangka berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba.

Tujuan dan Hasil Operasi

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, menyatakan bahwa Operasi Antik Agung II-2024 digelar dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih aman dan kondusif, serta sebagai upaya menekan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Bali.

"Ops Antik Agung menyasar segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, kami menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, serta 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak," ujar AKBP Ponco Indriyo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya, di Mapolda Bali pada Kamis (20/6/2024).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Menurut AKBP Ponco Indriyo, semua Target Operasi dalam Operasi Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka sangat beragam. Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan sekitar 950.650 orang dari ancaman narkoba.

Baca Juga: Gila! Demi Nikahi Pujaan Hati, Pria di Manokwari Rela Beli Senpi Seharga Rp 200 Juta

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai dengan peran mereka dalam jaringan narkotika. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah Lanjutan

"Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali bersama penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional," tegas AKBP Ponco Indriyo.

Imbauan

Dengan hasil operasi ini, Polda Bali mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Bali. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Operasi Antik Agung ini merupakan komitmen kuat Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan Bali bisa menjadi daerah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah