Polda Bali Ungkap Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Ratusan Tabung Disita

- 20 Juni 2024, 18:00 WIB
Tersangka mempraktekkan cara pengoplosan gas elpiji
Tersangka mempraktekkan cara pengoplosan gas elpiji /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Banjar Pande Desa Abiansemal, Kabupaten Badung. Seorang pria berinisial IWR (61) ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG non-subsidi 12 Kilogram

Konferensi pers kasus ini digelar oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra, didampingi Kasubdit IV AKBP M. Iqbal, dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret pada Rabu (19/6/2024).

Kronologi Penangkapan

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 06.20 Wita, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan aktivitas ilegal pengoplosan gas di belakang rumah tersangka IWR. Saat itu, petugas menemukan 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sedang dalam proses pengisian dari tabung gas LPG bersubsidi 3 kg.

Modus Operandi

Tersangka IWR menggunakan metode sederhana namun berbahaya untuk mengoplos gas. Pertama, ia menyiapkan tabung kosong gas LPG non-subsidi 12 kg. Kemudian, menggunakan pipa besi sepanjang 15 cm, ia menghubungkan tabung kosong tersebut dengan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg. Posisi tabung kosong diletakkan di bawah, sedangkan tabung gas bersubsidi berada di atasnya.

Baca Juga: Tragis, Pengusaha Rental Mobil Tewas Dikeroyok: Polri Berikan Pernyataan Resmi

Dengan bantuan es batu yang diletakkan di sekitar tabung, gas LPG dari tabung 3 kg mengalir ke tabung 12 kg. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, IWR membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, yang kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp200.000 per tabung.

Motif dan Barang Bukti

Dalam pengakuannya, IWR mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah keuntungan ekonomi. Ia mencari keuntungan besar dari gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dari operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 40 tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG
  2. 7 tabung gas LPG 12 kg kosong
  3. 107 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi gas LPG
  4. 174 tabung gas LPG 3 kg kosong
  5. 15 pipa besi panjang 15 cm
  6. 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 8204 FE warna hitam
  7. 1 buah paku ukuran 10 cm
  8. 21 bungkus plastik bening bekas pembungkus es batu
  9. 16 karet seal

Sanksi Hukum

IWR dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Petugas Imigrasi Dabo Singkep Kunjungi Desa Tanjung Harapan Penyuluhan TPPO

Halaman:

Editor: Husni


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah