2.100 Botol Miras Diamankan Polda Sumsel dari Dua Gudang Penampungan

29 Maret 2024, 20:39 WIB
Polda Sumsel dari Dua Gudang Penampungan /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, dipimpin oleh Wadirresnarkoba AKBP Harissandi, SIK dan Kabag Bin Ops Kompol Christoper Panjaitan, SE, berhasil menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang.

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, yang melibatkan sekitar 40 personel gabungan.

2.100 Botol Miras Disita

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah sebuah toko manisan di 10 Ulu, yang setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 20 tumpukan kardus berisi miras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu.

Lokasi kedua adalah rumah pemilik toko berinisial AL di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu, yang digunakan untuk menyimpan barang bukti miras.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita total 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp 4,59 Miliar, Begini Kronologi penangkapannya

Pemilik Toko dan Barang Bukti Diamankan

Kedua pemilik toko, IS dan AL, beserta barang bukti miras diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi Pekat Musi 2024 sendiri akan berlangsung hingga tanggal 26 Maret 2024.

Dolifar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

Informasi Tambahan:

  • Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024: operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian, premanisme, miras, dan prostitusi.
  • 2.100 botol miras: setara dengan sekitar 105 dus miras.
  • Dua lokasi penggerebekan:
    • Toko manisan di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu
    • Rumah kontrakan di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu
    • Rumah pemilik toko AL di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu

Baca Juga: Polresta Barelang Bongkar Judi Online Beromzet Rp2,2 Miliar! 12 Orang Diciduk

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler