LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis judi online dengan omzet mencapai 2,2 miliar rupiah per bulan. Sebanyak 12 orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial.
“Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online,” ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/3/2024).
Para tersangka menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja untuk menjalankan aksinya. Mereka mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website.
“Jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja. Mereka menargetkan keuntungan sebesar 200 juta rupiah per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar 2,2 Milyar Rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023,” jelas Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.
Baca Juga: Polsek Daik Tangkap Pelaku Begal Ngaku Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak 15 juta Rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000.