Awas Barang Berbahaya! Ratusan Produk Ilegal Dimusnahkan BPOM

- 9 Mei 2024, 15:40 WIB
Staf Bidang Penindakan BPOM Aceh, Novira menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Narkotika, produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk mengandung Bahan Berbahaya dan barang sitaan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/5/2024)
Staf Bidang Penindakan BPOM Aceh, Novira menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Narkotika, produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk mengandung Bahan Berbahaya dan barang sitaan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/5/2024) /infopublik.id/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak sesuai standar, khasiat, dan mutu. Hal ini disampaikan oleh Staf Bidang Penindakan BPOM Aceh, Novira, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan menggunakan produk obat dan makanan," sebut Novira.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah. Turut hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

"Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya," ujar Irwansyah.

Baca Juga: Pantai Kuta: Panduan Menuju Surga Para Pecinta Matahari Terbenam

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu-sabu sebanyak 76,63 gram (bruto)
  • Ganja sebanyak 24.250,115 Gram (Bruto)
  • Alat hisap narkotika (Bong) sebanyak 11 PCS
  • Pipet bening sebanyak 35 PCS
  • Pipa kaca sebanyak 14 PCS
  • Mancis sebanyak 6 PCS
  • Kotak rokok sebanyak 6 PCS
  • Plastik bening 1 Pak
  • Tas dan dompet sebanyak 8 buah
  • Telepon seluler sebanyak 28 unit
  • Produk kosmetik sebanyak 23.263 buah
  • Dan barang-barang sitaan lainnya

BPOM Aceh mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran obat dan makanan yang berbahaya. Masyarakat dapat melaporkan temuan obat dan makanan yang mencurigakan kepada BPOM Aceh melalui website https://www.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah