11 Cagar Budaya Baru di Karimun Warisan Sejarah untuk Generasi Masa Depan

- 29 Maret 2024, 20:30 WIB
Situs Makam Badang
Situs Makam Badang /Dok. Pemprov Kepri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Karimun kembali menunjukkan geliatnya. Pada tahun 2023, Dinas Kebudayaan Kabupaten Karimun memfasilitasi penetapan 11 (sebelas) cagar budaya yang sebelumnya berstatus cagar budaya peringkat Kabupaten menjadi peringkat Nasional.

Penetapan ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Proses Penetapan Cagar Budaya:

Proses penetapan cagar budaya melalui beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran oleh Tim Pendaftaran di Kabupaten/Kota. Hasil pendaftaran kemudian dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten/Kota untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya.

Rekomendasi dari tim ahli ini kemudian menjadi dasar bagi Kepala Daerah (Bupati/Walikota) untuk menetapkan atau tidak menetapkan cagar budaya peringkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Meriam Sri Penolak, Pusaka Sejarah Tambelan yang Dikisahkan Punya Kekuatan Gaib

11 Cagar Budaya Baru di Karimun:

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 815 Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023, berikut adalah 11 cagar budaya yang ditetapkan di Kabupaten Karimun:

  • Situs Makam Badang
  • Bangunan Masjid Abdul Gani
  • Bangunan Klenteng Sam Po Teng
  • Situs Makam Raja Ishak (Amir Ke II) Karimun
  • Situs Makam Raja Sulaiman (Amir Ke III) Karimun
  • Situs Makam Raja Usman (Amir Ke IV) Karimun
  • Situs Prasasti Batu Besurat Pasir Panjang

Pentingnya Melestarikan Cagar Budaya:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x