Ratusan Pemain Judi Online di Aceh Diciduk, Terancam Cambuk dan Denda Emas

- 27 Juni 2024, 17:30 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta /Dok Humas Polri/

Kapolda Aceh juga menghimbau masyarakat untuk menghindari perjudian online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini