Ratusan Pemain Judi Online di Aceh Diciduk, Terancam Cambuk dan Denda Emas

- 27 Juni 2024, 17:30 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polda Aceh gencar memberantas penyakit masyarakat judi online. Dalam waktu dua bulan, Mei hingga Juni 2024, aparat kepolisian berhasil mengamankan 172 tersangka judi online beserta barang bukti uang tunai senilai Rp42,5 juta.

“Sebanyak 172 tersangka ini merupakan hasil dari 151 kasus judi online yang ditangani, ” ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Rabu (26/6/24).

Lebih lanjut, Kapolda Aceh menjelaskan bahwa khusus untuk bulan Juni 2024, gagal menangani 77 kasus judi online dengan 96 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp7,4 juta.

Para tersangka terancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain cambuk, para pelaku juga dikenakan denda 12 gram emas murni.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa hukuman pidana dan denda emas tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang pidana umum.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Judi Online di Jawa Tengah: Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka, 1 Buron

“Di Qanun Aceh, pelaku bisa ditahan dan dicambuk. Sedangkan di KUHP, pelaku hanya dijerat tanpa terpencil, ” jelas Irjen Pol Achmad Kartiko.

Penegakan hukum judi online ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk anggota kepolisian.

“Siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh, ” tegas Kapolda Aceh.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah