Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Nakal

- 16 Juni 2024, 08:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Hingga Kamis (13/6/2024), Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Upaya pemberantasan judi online ini tidak hanya berhenti di pemblokiran konten. Kominfo juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku judi online.

"Kami telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia," ungkap Menkominfo Budi Arie.

Lebih lanjut, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengajuan pemblokiran ini berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," jelas Menkominfo.

Baca Juga: Mahasiswa Tewas di Tangan Jambret Sadis, Dua Pelaku Merupakan Residivis

Kominfo tidak hanya fokus pada konten judi online yang mudah diakses. Upaya pemberantasan juga menyasar ke situs-situs pendidikan dan pemerintahan.

"Kami telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Menkominfo Budi Arie.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini