Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Nakal

- 16 Juni 2024, 08:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /

Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

"Pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten," tegas Menkominfo Budi Arie.

Menkominfo menegaskan langkah tegas ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dampak negatif judi online sangat banyak, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkap Menkominfo Budi Arie.

Kominfo tidak segan-segan untuk mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Buronan Kasus Penikaman Ditangkap! Pelaku Sembunyi 2 Bulan di Desa Fogi

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandas Menkominfo Budi Arie.

Pemberantasan judi online merupakan upaya berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan konten judi online yang mereka temukan kepada Kominfo.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini