Tiga Remaja Terancam Idul Adha di Penjara Gegara Tawuran dan Serang Polisi di Kembangan

- 6 Juni 2024, 12:00 WIB
Bacok Polisi Saat Tawuran, Remaja di Kembangan Terancam Penjara
Bacok Polisi Saat Tawuran, Remaja di Kembangan Terancam Penjara /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tiga remaja di Kembangan, Jakarta Barat, terancam merayakan Idul Adha di penjara tahun ini akibat aksi tawuran dan menyerang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya. Para pelaku yang masih di bawah umur ini diidentifikasi sebagai ZF, AAP, dan RF.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut terbukti melakukan tindak kriminal dengan menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.

"Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit," ungkap Billy dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

ZF, salah satu pelaku, berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, AAP dan RF disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Baca Juga: 3 Posyandu di Desa Tanjung Harapan Temukan 10 Bayi Stunting

Sebelumnya, pada Minggu (2/6/2024), seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka akibat bacokan celurit saat membubarkan tawuran di Meruya Selatan, Kembangan. Korban mengalami luka di lengan kiri dan langsung dilarikan ke RSUD Kembangan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dalam peristiwa tawuran tersebut, delapan remaja diamankan, namun hanya tiga yang terbukti terlibat dalam tindak kriminal. Lima remaja lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan hanya diberikan pembinaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para remaja agar menjauhi aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, para orang tua juga perlu lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari perbuatan tercela.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini