Perang Melawan Narkoba: 14 Kg Sabu dan 407 Ekstasi Dimusnahkan di Banjarmasin

- 6 Juni 2024, 10:00 WIB
Polisi Musnahkan 14 Kg Sabu dan 407 Ekstasi Hasil Operasi Antik Intan 2024
Polisi Musnahkan 14 Kg Sabu dan 407 Ekstasi Hasil Operasi Antik Intan 2024 /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel. Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri, Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Selasa (4/6/2024) siang.

Operasi Antik Intan 2024, yang dilaksanakan selama 14 hari, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai beberapa kilogram.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BNNP Kalsel dan Forkopimda Kalsel.

Dalam kegiatan tersebut, disaksikan oleh 32 tersangka, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti berupa 14,4 kilogram sabu, 407,5 butir ekstasi, 35,64 gram serbuk ekstasi, dan 411,68 gram ganja.

Kombes Pol Kelana Jaya dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan hari ini masih merupakan bagian kecil dari yang bisa dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel. Ia meyakini masih banyak peredaran narkotika dalam jumlah besar yang belum terungkap.

"Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat agar Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan bisa terus melakukan pengungkapan," harapnya.

Baca Juga: Skandal Tanah di Sumenep: Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp 114,4 Miliar

Dari hasil pengembangan kasus, diindikasikan bahwa sindikat narkoba ini masih merupakan jaringan yang sama dengan jalur peredaran dari Malaysia masuk ke wilayah Kalbar - Kalteng - Kalsel, bahkan melalui jalur perairan.

"Bila dapat dibuktikan dari hasil penelusuran harta kekayaan para bandar-bandar narkoba, kami akan menaikkan kasusnya ke tahap selanjutnya yakni TPPU, agar dapat memiskinkan mereka dan mencegah mereka melakukan perbuatannya kembali," tegas Kombes Pol Kelana Jaya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini