Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Tidak Harus Mundur Ketika Mendaftar pada Pilkada 2024

- 15 Mei 2024, 16:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung Lampung, Lampung, Selasa, (14/5/2024)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung Lampung, Lampung, Selasa, (14/5/2024) /Dian Hadiyatna/ANTARA/Infopublik.id

"Kami imbau KPU, pernyataan seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-teman akademisi," tegas Bagja.

Baca Juga: Proses Wawancara PPK Pilkada 2024: KPU Lingga Berjibaku di Dua Lokasi

Pernyataan Bagja ini muncul setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hasyim menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini