Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Caleg PDI-P

- 25 Februari 2024, 14:44 WIB
Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang
Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang /Ogen/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus politik uang yang melibatkan Sri Artha Sihombing, calon legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan serangkaian pemeriksaan dan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Muhammad Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Setelah memeriksa saksi dan alat bukti, termasuk rekaman video yang dilaporkan oleh masyarakat, kami tidak menemukan indikasi politik uang atau unsur kampanye,” ujar Yusuf.

Dalam rekaman video yang menjadi bukti, terlihat pembicaraan antara Debora, pembantu dari Caleg Sri Artha Sihombing, dengan seorang rekan.

Debora menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp1.150.000, yang setelah diselidiki, ternyata merupakan gaji untuk pekerjaan freelance, tidak terkait dengan politik uang.

Baca Juga: Calon DPD RI Ria Saptarika dan Anaknya Diperiksa Bawaslu Kepri terkait Dugaan Money Politic

"Di rekaman itu, saksi Debora ada menyebut dapat uang Rp1.150.000. Setelah kita periksa, ternyata uang itu gajinya sebagai pembantu freelance atau pekerja lepas, tidak berkaitan politik uang," ujar Yusuf.

Laporan dugaan politik uang ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tanjungpinang, yang mencakup Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini