Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Tidak Harus Mundur Ketika Mendaftar pada Pilkada 2024

- 15 Mei 2024, 16:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung Lampung, Lampung, Selasa, (14/5/2024)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung Lampung, Lampung, Selasa, (14/5/2024) /Dian Hadiyatna/ANTARA/Infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan Bagja saat memberikan sambutan pada peresmian gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (14/5/2024).

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," ujar Bagja.

Bagja menekankan pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong agar memahami seluruh pertimbangannya dengan jelas.

"Kalau demikian, tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," jelas Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Caleg PDI-P

Menurutnya, pembahasan dalam Peraturan KPU Pencalonan ini bertujuan untuk menghindari sengketa atau permasalahan dalam proses Pilkada Serentak November 2024. Bagja mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai kewajiban mundur dapat menimbulkan sengketa yang berujung pada pembatalan pencalonan.

"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," tambahnya.

Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menahan diri dalam memberikan pernyataan terkait Putusan MK tentang pencalonan hingga Peraturan KPU Pencalonan diselesaikan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah