Kejahatan Keji! Paman Cabuli Bocah 5 Tahun di Cengkareng, Terancam 15 Tahun Penjara

- 24 April 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat
Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun di kawasan Cengkareng. Pelaku yang tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial EA (21), tega melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dan visum yang menunjukkan bukti kuat tindakan pelecehan.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," ujar AKP Reliana, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku adalah Kekasih Gelap

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat

Modus yang digunakan EA untuk melancarkan aksinya terbilang keji. Ia mengiming-imingi korban dengan bermain ponsel untuk kemudian melakukan pelecehan seksual. Kejahatan ini terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku korban dan akhirnya berani melapor ke pihak berwajib.

"Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban memang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku." katanya.

Atas perbuatannya yang teramat keji, EA dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari bahaya pelecehan seksual. Orang tua juga perlu memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga diri dan berani melapor jika mengalami pelecehan.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x