Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024 Kota Batam Dibuka, Ini Syarat dan Caranya!

- 24 April 2024, 10:31 WIB
Gedung KPU Batam
Gedung KPU Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Persyaratan Calon PPK:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai integritas dan pribadi yang kuat
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran:

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat
  • Surat pernyataan bermeterai
  • Surat keterangan sehat
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang tidak lagi menjadi anggota partai politik)
  • Surat pernyataan bermeterai (bagi yang namanya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuannya)

Baca Juga: Promo Kamar Spesial di Yello Hotel Harbour Bay Batam

Cara Pendaftaran:

  • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik diantar ke KPU Kota Batam paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  • Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Kota Batam, Jl. RE. Martadinata No. 1, Sekupang, Batam.

Jam Operasional Pendaftaran:

  • Tanggal 23 April - 28 April 2024: 08.00 - 16.00 WIB
  • Tanggal 29 April 2024: 08.00 - 23.59 WIB

Informasi lebih lanjut:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x