Skandal Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Terungkap, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- 29 Maret 2024, 21:05 WIB
Tipikor Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD
Tipikor Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dengan inisial TS dan MP terhadap dugaan tindak pidana korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD di jalan raya Kali Kodok Teluk Bintuni, dalam periode Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Anggaran untuk sewa tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dan keduanya telah ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. 

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni selama periode 30 bulan tersebut memiliki nilai kontrak total sebesar Rp 9.000.000.000. Proses pelaksanaan sewa gedung tersebut dilakukan melalui surat perjanjian kerjasama antara penyedia dan PPK Setwan Kabupaten Teluk Bintuni.

Indikasi penggelembungan harga kontrak dan adanya kick-back kepada tersangka TS, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, juga ditemukan dalam penyidikan ini.

Baca Juga: Fakta dan Bukti Baru Pengungkapan Dugaan Korupsi KONI Lingga Gunakan Dana Hibah pada Porprov Kepri 2022

Tipikor Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD
Tipikor Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD

Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.688.085.257. Penyidikan ini didasarkan pada laporan polisi nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Saat ini, keduanya telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni. MP berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kab. Teluk Bintuni, sementara TS sebagai Kabag Keuangan Pada Sekretariat Dewan Kab. Teluk Bintuni.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x