2.100 Botol Miras Diamankan Polda Sumsel dari Dua Gudang Penampungan

- 29 Maret 2024, 20:39 WIB
 Polda Sumsel dari Dua Gudang Penampungan
Polda Sumsel dari Dua Gudang Penampungan /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, dipimpin oleh Wadirresnarkoba AKBP Harissandi, SIK dan Kabag Bin Ops Kompol Christoper Panjaitan, SE, berhasil menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang.

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, yang melibatkan sekitar 40 personel gabungan.

2.100 Botol Miras Disita

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah sebuah toko manisan di 10 Ulu, yang setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 20 tumpukan kardus berisi miras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu.

Lokasi kedua adalah rumah pemilik toko berinisial AL di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu, yang digunakan untuk menyimpan barang bukti miras.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita total 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp 4,59 Miliar, Begini Kronologi penangkapannya

Pemilik Toko dan Barang Bukti Diamankan

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x