Pemuda 19 Tahun di Singkep Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Bawah Umur

- 19 Maret 2024, 14:45 WIB
Pelaku persetubuhan anak bawah umur di Singkep ditangkap polisi.
Pelaku persetubuhan anak bawah umur di Singkep ditangkap polisi. /dok. Polres Lingga

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polsek Dabo Singkep.

Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P, memimpin konferensi pers terkait kasus ini di Mapolsek setempat pada Selasa, 19 Maret 2024, didampingi oleh Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman dari Kanit Reskrim IPTU Kristian.

Kasus yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Singkep Pesisir ini berawal saat tersangka A (19) minum alkohol bersama saksi hingga malam hari. Setelah itu, A mengajak korban NF melalui telepon untuk bergabung, meskipun sempat menolak, NF akhirnya mengikuti karena dipaksa.

Baca Juga: 1 Personel Polres Lingga Dipecat Tidak Dengan Hormat Kapolres Lingga Tekankan Disiplin dan Soliditas Personel

Di bawah pengaruh alkohol, NF dipaksa masuk ke kamar oleh A dan terjadi tindak persetubuhan. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan pelaku serta kaleng bir kosong dan botol minuman keras kosong.

"Kejadian ini hanya dilakukan sekali oleh tersangka terhadap korban NF," ungkap Kapolsek.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Lingga Gelar Patroli Cegah Balapan Liar dan Kejahatan Malam Hari

IPTU Rohandi P Tambunan juga berharap bahwa pengungkapan kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.

Halaman:

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah