Dua Pria Batam Diciduk Polisi Usai Curi Motor di Parkiran Hotel

- 17 Maret 2024, 13:23 WIB
Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024)
Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024) /Dok. Polsek Lubuk Baja

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua pria warga Batam berinisial YWN dan WM. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, pada Sabtu (16/3/2024).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada 6 Februari 2024. Saat itu, korban tengah menemui rekannya di parkiran hotel dan tak sadar motornya raib.

Berdasarkan informasi saksi dan hasil penyelidikan, tim Jatanras dan Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap YWN di Komplek Citra Buana 2.

Baca Juga: Puluhan Remaja Dibubarkan Polisi Saat Hendak Tawuran Usai Tarawih di Batam

Dari hasil interogasi, YWN mengaku melakukan pencurian bersama ME, yang telah ditangkap Polresta Barelang dalam kasus lain.

Motor curian tersebut kemudian dijual kepada WM. Tim pun bergerak cepat dan menangkap WM di sekitaran Komplek Windsor Square beserta barang bukti motor curian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kompol Yudi.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 lembar STNK BP 3615 RA
  • 1 buah kunci sepeda motor
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR
  • 1 buah kunci sepeda motor

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah