Oknum Security Laguna Tanjung Piayu Cabuli Anak SD, Terancam 15 Tahun Penjara!

- 7 Maret 2024, 10:52 WIB
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk saat mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk saat mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur /kutipan/yuyun/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum security Perumahan Laguna Tanjung Piayu berinisial NF (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah EPW (9), seorang siswi kelas 3 SD di Kecamatan Sei Beduk.

Perbuatan bejat NF terungkap pada Sabtu (2/3) ketika EPW menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan anaknya, ibu EPW segera melapor kepada Ketua RT dan membawa EPW ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EPW telah dicabuli NF beberapa kali. Akibatnya, EPW mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma. Tak terima dengan perlakuan NF, orang tua EPW melapor ke Polsek Sungai Beduk.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa (5/3), Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, berhasil menangkap NF di kawasan Kavling Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu.

Baca Juga: Aksi Bullying Kejam di Batam, Korban Luka Bakar dan Lebam, Polisi ungkap kronologisnya

"Pelaku NF saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk dan akan diproses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Syarifuddin, Kapolsek Sei Beduk.

Iptu Yustinus Halawa menambahkan, NF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi predator di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Aksi Nekat Remaja di Batam: Mencuri dan Menghirup Lem Aibon, Diamankan Polisi!

Halaman:

Editor: Akhlil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini