LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tanjungpinang, kota yang dikenal dengan keragaman budaya dan kehidupan malamnya, mengambil langkah untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menerapkan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Keputusan ini diumumkan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos., yang menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan puasa.
Pembatasan Jam Operasional THM
Menurut Hasan, THM tidak perlu ditutup sepenuhnya, namun perlu mengatur ulang jam operasional mereka. THM diizinkan untuk beroperasi setelah salat tarawih dan diwajibkan untuk menutup operasional paling lambat pada pukul 00.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk ibadah puasa.
Etika dan Stabilitas Sosial-Ekonomi
Baca Juga: 200 Mubaligh dan Mubalighah di Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Dakwah
“Kita harus saling menjaga dan menghormati selama bulan Ramadhan,” ujar Hasan. Ia juga menambahkan bahwa fokus saat ini adalah pada pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi, sehingga menjaga stabilitas dan keamanan menjadi sangat penting.
Sosialisasi oleh Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang telah proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola THM tentang pembatasan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha THM
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan. Para pelaku usaha THM juga diingatkan untuk mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.