LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial J (24 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan leasing sepeda motor berinisial F di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (27/2/2024).
Kasus ini bermula ketika F bersama rekannya D datang ke Alfamart Sambau untuk menemui J yang merupakan nasabah leasing yang angsurannya sudah lewat jatuh tempo.
F kemudian menelpon J dan menanyakan keberadaannya. Tak lama kemudian, J muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar F.
F berusaha melindungi diri dengan menggunakan bangku Alfamart, namun J tetap menyerangnya hingga F mengalami luka di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala belakang.
D yang melihat kejadian itu berusaha menolong F dan melaporkan kasus ini ke Polsek Nongsa.
Baca Juga: Pelemparan Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS, Polisi Berhasil Amankan Tiga Tersangka
Setelah melakukan perbuatannya, J menyerahkan diri ke Polda Kepri dan mengakui kesalahannya.
Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Iptu Ardiyansyah dan Iptu Jexson Marpung kemudian menjemput J beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Nongsa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan bahwa motif J melakukan penganiayaan adalah karena tersinggung dengan cara F menagih angsuran yang dianggap kurang sopan. J juga merasa ditantang oleh F untuk bertemu secara langsung.