Sejak tahun 2019 Anak dan Bapak Pemilik Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Begini Terungkapnya

- 12 Februari 2024, 17:46 WIB
Konferensi pers pengungkapan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pembina Ponpes di Kabupaten Lingga
Konferensi pers pengungkapan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pembina Ponpes di Kabupaten Lingga /Akhlil/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Anak dan bapak yang merupakan pemilik dan pembina di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau lakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Kedua tersangka merupakan berstatus bapak dan anak.

Kapolres Lingga, AKBP Roby Topan Manusiwa mengungkapkan kejadian pencabulan terhadap santriwati tersebut berlangsung sudah sejak tahun 2019 silam di Pondok Pesantren yang berada di salah satu objek wisata yang tarletak di Kecamatan Singkep Pesisir.

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial RS laki-laki usia 22 tahun yang merupakan pemilik Ponpes sementara tersangka berinisial R laki-laki usia 52 tahun merupakan pembina di Ponpes tersebut.

“Kedua tersangka merupakan orang tua dan anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2019,” ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (12/2/2024).

Pencabulan tersebut terungkap dikarenakan adanya santriwati yang melaporkan kepada orang tuanya terkait perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh para tersangka.

Terungkapnya perbuatan kedua tersangka berawal dari salah satu korban pencabulan yang berhasil kabur dari pondok pesantren tersebut, kemudian korban melaporkan kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga.

Baca Juga: Pembina dan Pemilik Pondok Pesantren di Lingga Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwati

“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri, ini terungkap karena adanya penggrebekan yang dilakukan oleh santri-santri disana,” kata AKBP Robby.

Tersangka RS melakukan pencabulan terhadap 3 orang korban dan tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 orang santriwati. Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan upaya menggali lebih jauh terkait jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh kedua tersangka.

“Untuk korbannya itu ada yang sama ada juga yang beda. Informasinya ada (korban lain) tapi kami masih dalami,” kata AKBP Robby.

Dari laporan dan pemeriksaan sementara pihak kepolisian belum adanya korban pencabulan yang dicabuli hingga menyebabkan korban hingga hamil.

“Untuk sementara korban yang kami periksa belum ada (hamil). Santriwati yang ada disana itu ada yang dari Lingga, Jambi dan Batam,” ungkap AKBP Robby.

Terkait apakah kedua tersangka yang merupakan anak dan bapak ini saling mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap para santriwati, pihak kepolisian juga masih melakukan upaya pendalaman lebih jauh.

“Ini masih kita dalami. Kalau berdasarkan saksi-saksi yang kami dapat, sendiri-sendiri, karena bisa dilihat korbannya juga beda-beda,” kata AKBP Robby.

Ditambahkan AKBP Robby, ancaman hukumannya Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini