Polisi Sita 10 Kg Emas di Bandara, Diduga Hasil PETI

25 April 2024, 14:55 WIB
Petugas Polda Sulut menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Bandara Sam Ratulangi Manado /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga merupakan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada Rabu (24/4/2024) sore, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut kemudian akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," lanjutnya.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Intim terhadap Pacarnya Pria di Lingga Ditangkap Polisi

Polda Sulut mengungkap kasus penyelundupan emas ilegal di Bandara Sam Ratulangi. 10 kg emas sitaan diduga berasal dari PETI di Sulut dan akan dijual ke Surabaya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

Kasus ini merupakan salah satu upaya Polda Sulut dalam memerangi pertambangan emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

Berikut beberapa poin penting dari berita:

  • Polda Sulut berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil PETI.
  • 3 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
  • Emas tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
  • Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler