Bapenda Lingga Sosialisasi SPPT PBB-P2 Tahun 2024

- 18 Mei 2024, 11:32 WIB
Kepala Bapenda Lingga, Sumiarsih, S.Pd (kiri)
Kepala Bapenda Lingga, Sumiarsih, S.Pd (kiri) /Dito/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi terkait telah selesainya pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024. Bertempat di Ruang rapat kantor Bapenda Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga Jumat (17/5/2024).

Sosialisasi SPPT PBB P-2 Bapenda Lingga, dihadiri oleh Lurah se-Kecamatan Singkep, Kasi Pemerintahan serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan dari setiap Kelurahan dan Perwakilan RT/RW dari masing-masing Kelurahan.

Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Sumiarsih, S.Pd menjelaskan target PBB-P2 Untuk Tahun 2024 sebesar Rp 1.050.000.000. Diungkapkan Sumiarsih realisasi dari target PBB PBB P-2 setiap tahunnya selalu tercapai ini tidak terlepas berkat dukungan dari Camat, Lurah, Kades, RT/RW dan pihak-pihak terkait yang sama-sama bergeliat untuk pencapaian target PBB ini.

"Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak tersebut," kata Sumiarsih.

Terkait pemutakhiran data, jelas Sumiarsih, mungkin ada masyarakat yang masih menerima SPPT PBB-P2 mereka atas nama pemilik yang lama, sementara kepemilikan tanah itu sudah terpecah atau sudah dibagikan antar keluarga, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk datang langsung ke kantor Bapenda Lingga dengan membawa persyaratan fotocopy KTP dan fotocopy sertifikat tanah yang telah dipecahkan tersebut untuk dilakukan pemutakhiran data kembali.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan di Lingga Tak Taat Pajak Diantaranya Kendaraan Dinas

Acara ini berlangsung di ruang rapat kantor Bapenda Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Jumat (17/5/2024)
Acara ini berlangsung di ruang rapat kantor Bapenda Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Jumat (17/5/2024)

"Setelah pihak BAPENDA melakukan pemutakhiran masyarakat dapat menerima SPPT PBB-P2 yang baru sesuai dengan Nama yang tertera disertifikat yang telah dilakukan pemecahan tadi," kata Sumiarsih.

Untuk Tarif PBB P-2 setelah dilakukan penyesuaian dengan UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar 0,125 % untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan 1 Milyar dan ketetapan sebesar 0,225% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) diatas 1 Miliar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini