Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah untuk Kerjasama dengan PWI Jelang Pilkada Serentak 2024

- 18 Mei 2024, 12:08 WIB
Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah untuk Kerjasama dengan PWI Jelang Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah untuk Kerjasama dengan PWI Jelang Pilkada Serentak 2024 /SE/Mendagri

 

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta seluruh Kepala Daerah untuk bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta asosiasi, perhimpunan wartawan, dan organisasi pemberitaan lainnya. SE yang ditandatangani pada 13 Mei 2024 ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan datang.

Tiga Diktum Penting dari SE Mendagri

Dalam SE tersebut, Mendagri menyampaikan tiga diktum penting kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia:

Pertama, memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Kedua, meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dengan melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa. Kerjasama ini bertujuan untuk sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih dan mencegah pemberitaan negatif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.

Ketiga, melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI, POLRI, dan unsur lainnya), serta tokoh agama, adat, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga: UKW Gratis PWI Pusat Lanjut di Papua Tengah dan Riau, 60 Jurnalis Muda Ikuti Pra-UKW

Selain itu, Mendagri meminta Kepala Daerah untuk melaporkan pelaksanaan SE ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat pada bulan Juni 2024.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini