Mudah dan Praktis! Urus Paspor Tanpa KTP dan KK Berkat Integrasi NIK

- 28 Juni 2024, 12:30 WIB
Integrasi NIK dan Imigrasi: Langkah Baru Pemohon Paspor Tanpa KTP dan KK
Integrasi NIK dan Imigrasi: Langkah Baru Pemohon Paspor Tanpa KTP dan KK /

Teguh menyambut baik rencana integrasi NIK dalam Identitas Kependudukan Digital dengan Sistem Imigrasi. Menurutnya, pemanfaatan data NIK mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses,” ujar Teguh.

Baca Juga: Gangguan Sistem PDN: Layanan Keimigrasian Terganggu, Imigrasi Upayakan Pemulihan Data dari Batam

Meskipun demikian, Mendagri Tito Karnavian selalu mengingatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus menjaga hak privasi dan tidak melanggar hukum.

"Kita ingin saling membantu dan bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan organisasi kita masing-masing," kata Mendagri.

Menurutnya, ada prinsip-prinsip dasar yang perlu dipegang teguh karena data kependudukan merupakan data yang sangat privasi.

"Hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia," tegas Mendagri Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini