Mudah dan Praktis! Urus Paspor Tanpa KTP dan KK Berkat Integrasi NIK

- 28 Juni 2024, 12:30 WIB
Integrasi NIK dan Imigrasi: Langkah Baru Pemohon Paspor Tanpa KTP dan KK
Integrasi NIK dan Imigrasi: Langkah Baru Pemohon Paspor Tanpa KTP dan KK /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus diakui kredibilitas dan akurasinya sebagai verifikator data, terbukti dengan rencana Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006, NIK disebut sebagai nomor identitas penduduk yang unik, tunggal, dan melekat pada setiap warga Indonesia yang terdaftar.

"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, pemohon paspor tidak perlu lagi membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," ujar Dirjen Silmy Karim dalam sambutannya di acara Festival Imigrasi "Imifest" 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, pada Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, pemohon paspor harus membawa berbagai dokumen asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, dan Buku Nikah untuk proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.

"Beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK nantinya tidak diperlukan lagi,” tambahnya, dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri pada Minggu, 23 Juni 2024.

NIK pada KTP-el kini telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Indonesia hanya dengan menunjukkan KTP-el.

Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Soetta, Atasi Antrean Panjang Akibat Gangguan Server

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah bekerja sama memanfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS. Kerja sama ini memastikan tidak ada duplikasi data dalam JKN-KIS.

Selain itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga telah mengadopsi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Halaman:

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah