Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Teken Kerjasama dengan BPBD Bintan

- 24 Juni 2024, 21:12 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPBD Kabupaten Bintan untuk penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan Lapas
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPBD Kabupaten Bintan untuk penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan Lapas /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pada Senin 24 Juni 2024 dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan. Kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah, S.Sos, di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, menyatakan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk memastikan keselamatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas dari bahaya bencana dan kebakaran.

"Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi dalam penanggulangan bencana dan kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sehingga dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan," ujar Edi Mulyono.

Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Kebakaran: Mengembangkan strategi dan rencana tindakan untuk mengatasi bencana dan kebakaran yang mungkin terjadi.

  2. Pelatihan dan Simulasi: Melatih petugas dan warga binaan melalui simulasi penanggulangan bencana dan kebakaran untuk memastikan kesiapan dan respons yang cepat dan tepat.

  3. Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana dan Kebakaran: Membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas tindakan penanggulangan bencana dan kebakaran di Lapas.

  4. Pengadaan Sarana dan Prasarana: Menyediakan peralatan dan fasilitas yang diperlukan untuk menangani bencana dan kebakaran secara efektif.

  5. Edukasi dan Sosialisasi: Menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang penanggulangan bencana dan kebakaran.

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Botol Sabun

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah