Kapolres Arya menegaskan bahwa SH saat ini merupakan pelaku tunggal yang belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Arya.