Pria di Depok Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar

- 22 Juni 2024, 09:30 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Depok berhasil meringkus SH (30), pelaku pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat. Polisi mengamankan 1 kilogram tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar dari tangan pelaku yang siap diedarkan.

Polres Metro Depok menangkap pria berinisial SH, seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi mengamankan 1 kilogram tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar yang siap diedarkan oleh SH.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, dan diumumkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok. Penangkapan dan pengungkapan kasus dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Depok untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. SH awalnya membeli ganja dari sebuah akun Instagram. Pada 4 Juni 2024, ia dipanggil oleh pemilik akun tersebut untuk mengambil cairan kimia pinaca di daerah Roxy. Setelah itu, SH diberi uang untuk mencari kontrakan dan membeli bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa 1 kilogram tembakau sintetis yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp 1 miliar.

"Barang ini kalau dihitung 1 kg, 1 kg itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Jadi untuk 1 gram itu bisa digunakan untuk 3 orang kalau nggak salah. Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita," kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok.

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Botol Sabun

Tersangka SH awalnya membeli ganja dari sebuah akun Instagram dan kemudian mengambil cairan kimia pinaca di daerah Roxy pada 4 Juni 2024. SH diberi uang untuk mencari kontrakan dan membeli tembakau Cap Nona, timbangan elektrik, dan gelas takar. Di kontrakan tersebut, SH meracik tembakau dengan cairan pinaca berdasarkan takaran tertentu yang diajarkan oleh pemilik akun.

"Setelah itu, nanti (di kontrakan) dia meracik (tembakau) itu. Tapi itu ada takaran-takaran tertentu yang diajarkan oleh si akun tadi," jelas Arya. Tembakau sintetis yang dihasilkan kemudian dijual SH seharga Rp 100 ribu per gram.

Kapolres Arya menegaskan bahwa SH saat ini merupakan pelaku tunggal yang belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Arya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini