Polda Kalimantan Utara Ungkap Kasus Narkoba di Kaltara, Tangkap 6 Tersangka dengan Barang Bukti 20 Kg Sabu

- 20 Juni 2024, 19:30 WIB
Polda Kalimantan Utara Ungkap Kasus Narkoba di Kaltara, Tangkap 6 Tersangka dengan Barang Bukti 20 Kg Sabu
Polda Kalimantan Utara Ungkap Kasus Narkoba di Kaltara, Tangkap 6 Tersangka dengan Barang Bukti 20 Kg Sabu /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kamis (20/6/2024), di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Polda Kalimantan Utara mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kaltara. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang didampingi oleh Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda Kaltara, serta dihadiri oleh Kakanwil, perwakilan pengadilan, kejaksaan, dan sejumlah media mitra Polda Kaltara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima laporan polisi dengan enam tersangka yang didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau hukuman mati, beserta barang bukti seberat 20.064,68 gram (20 kg) sabu.

Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tanggal 24 April 2024, dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram. Tersangka berinisial Y ditangkap di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan Timur, pada tanggal yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 3,2 Miliar

Kasus kedua dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/IV/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tanggal 27 April 2024, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 9.920,46 gram. Tersangka berinisial U als M ditangkap di Jl. Sei Bilal, Nunukan Barat, pada 27 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Kasus pertama dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba tanggal 3 April 2024, dengan barang bukti enam bungkus plastik bening berisi sabu seberat 22,66 gram dan tersangka berinisial HA.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba tanggal 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu seberat 339,44 gram dan tersangka berinisial I. Kasus ketiga dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba tanggal 6 Mei 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu seberat 22,16 gram dan tersangka berinisial AAR.

Pengungkapan kasus narkoba di Kaltara ini menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini