Pemerintah Indonesia Kunjungi Kamboja, Bahas Penanganan WNI Terlibat Judi Online dan Online Scam

- 18 Juni 2024, 21:00 WIB
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Nur Rokhmah Hidayah, menjadi pimpinan delegasi RI Saat Melakukan Kunjungan Kerja ke Kamboja
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Nur Rokhmah Hidayah, menjadi pimpinan delegasi RI Saat Melakukan Kunjungan Kerja ke Kamboja /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait melakukan kunjungan kerja ke Kamboja pada 11-15 Juni 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memperdalam kerja sama dalam menangani Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam operasi judi online dan penipuan online (online scam).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Nur Rokhmah Hidayah, memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan berbagai pihak di Kamboja. Kunjungan ini bertujuan untuk mengupayakan kerja sama penanganan dan perlindungan WNI yang terjerat dalam kedua kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (16/6/2024), Nur Rokhmah Hidayah menyatakan bahwa kunjungan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perlindungan terhadap WNI yang terlibat dalam judi online dan penipuan online di Kamboja.

Kasus-kasus tersebut meningkat sebesar 91 kali lipat, dari 15 kasus pada 2020 menjadi 1.386 kasus pada 2023, dengan rincian 544 kasus judi online dan 842 kasus penipuan online.

Dari kunjungan tersebut, delegasi memperoleh banyak informasi dan masukan untuk mengupayakan kerja sama konkret dalam menangani WNI yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus judi online dan penipuan online di Kamboja. Diharapkan, isu ini dapat ditangani dengan lebih optimal.

Baca Juga: Pegawai Bank Maluku Korupsi Rp1,5 Miliar, Uang Dicuri untuk Judi Online

Selain itu, delegasi mendapatkan informasi mengenai peraturan ketenagakerjaan di Kamboja dan menjajaki kerja sama yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan WNI agar dapat bekerja secara legal di Kamboja.

Delegasi juga bertukar pandangan mengenai kerja sama yang telah ada antara Indonesia dan Kamboja untuk mencegah dan menegakkan hukum dalam menanggulangi kasus-kasus TPPO.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama baik yang diberikan oleh Kamboja dalam penanganan kasus TPPO yang terjadi pada WNI. Kerja sama ini perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja,” ujar Nur Rokhmah dalam keterangannya pada Sabtu (15/6/2024).

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini