"Operasi penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu," tuturnya.
Dalam perburuan tersebut, kelompok pertama berhasil membunuh 15 ekor badak dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), dan SH (DPO). Kelompok kedua berhasil membunuh 11 ekor badak dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, dan WD (DPO). Total 26 ekor badak mati diburu oleh para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga warisan dunia, yaitu badak Jawa di TNUK.
"Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya di dunia. Ini akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dan melestarikan dengan baik," tutupnya.