Polda Banten dan KLHK Tangkap 14 Pelaku Pemburu Badak di Ujung Kulon

- 12 Juni 2024, 14:00 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Abdul Karim untuk mengungkap kelanjutan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon
Polda Banten menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Abdul Karim untuk mengungkap kelanjutan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon /Dok Humas Polri/

"Operasi penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu," tuturnya.

Dalam perburuan tersebut, kelompok pertama berhasil membunuh 15 ekor badak dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), dan SH (DPO). Kelompok kedua berhasil membunuh 11 ekor badak dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, dan WD (DPO). Total 26 ekor badak mati diburu oleh para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga warisan dunia, yaitu badak Jawa di TNUK.

"Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya di dunia. Ini akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dan melestarikan dengan baik," tutupnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini