Polda Banten dan KLHK Tangkap 14 Pelaku Pemburu Badak di Ujung Kulon

- 12 Juni 2024, 14:00 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Abdul Karim untuk mengungkap kelanjutan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon
Polda Banten menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Abdul Karim untuk mengungkap kelanjutan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Banten mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim untuk mengungkap perkembangan kasus pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Banten dan Rasio Ridho Sani, Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Irjen Pol Abdul Karim menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga kelestarian badak bercula satu melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak, pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sosialisasi dan edukasi kepada warga oleh Bhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badak bercula satu," ujar Abdul Karim.

Kapolda menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait, pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK.

"Pada tanggal 29 Mei 2023, Polda Banten menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan melakukan koordinasi yang menghasilkan pembentukan tim gabungan dalam Satgas Ops TNUK, terdiri dari 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK," jelasnya.

Dalam operasional satgas tersebut, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti berupa 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Baca Juga: Aksi Brutal KKB Intan Jaya: Satu Mobil Dibakar, Sopir Ditembak Mati

"Pada tanggal 26 November 2023, kami berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT. Pada tanggal 17 Maret 2024, kami menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak. Pada tanggal 23 April 2024, kami menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah dengan bukti transfer pembelian cula badak senilai Rp500 juta," tambah Abdul Karim.

Hingga saat ini, Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di TNUK, terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Kelompok pertama dipimpin oleh Sunendi yang saat ini kasusnya sudah di persidangan, dan kelompok kedua dipimpin oleh tersangka Sahru.

"Operasi penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu," tuturnya.

Dalam perburuan tersebut, kelompok pertama berhasil membunuh 15 ekor badak dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), dan SH (DPO). Kelompok kedua berhasil membunuh 11 ekor badak dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, dan WD (DPO). Total 26 ekor badak mati diburu oleh para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga warisan dunia, yaitu badak Jawa di TNUK.

"Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya di dunia. Ini akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dan melestarikan dengan baik," tutupnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini